Rabu, 22 September 2010

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia Saat Ini

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.


Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.


Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.


Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.


Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.


Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.


Visi : Masyarakat pekerja yang sehat dan produktif tahun 2010

Visi tersebut mengandung cita-cita bahwa pada tahun 2010 telah terwujud masyarakat pekerja yang bekerja dalam lingkungan kerja yang sehat dan dengan perilaku kerja sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan kerja yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan dan produktivitas yang setinggi-tingginya.


Misi :

· Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kerja pada institusi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik di pusat, Provinsi dan kabupaten/kota serta terbentuknya jaringan pelayanan kesehatan kerja dasar dan rujukan sadar mutu.

· Mendorong upaya terciptanya suasana lingkungan kerja yang sehat.

· Mendorong kemandirian masyarakat pekerja untuk hidup sehat dan produktif sesuai norma sehat dalam bekerja


Tujuan umum :

Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat pekerja melalui peningkatan kapabilitas pekerja, perbaikan lingkungan kerja dan pengembangan organisasi kesehatan kerja, serta budaya sehat dalam bekerja.


Tujuan Khusus :

· Meningkatkan pelayanan kesehatan kerja paripurna bagi masyarakat pekerja.Meningkatkan profesionalisme di bidang kesehatan kerja bagi pembina, pelaksana, penggerak program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

· Terpenuhinya syarat kesehatan kerja di berbagai jenis pekerjaan.

· Terlaksananya sistem informasi manajemen kesehatan kerja (SIM-KK).

· Terbinanya kemitraan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, LSM, dunia usaha dalam pengelolaan kesehatan kerja.

· Dilaksananya norma sehat dalam bekerja.


Landasan Hukum Kesehatan Kerja

· U.U No.14 tahun.1969 tentang ketentuan Pokok Tenaga Kerja.

· U.U No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

· U.U No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

· U.U No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

· Beberapa keputusan bersama antara Departemen Kesehatan dengan Departemen lain yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

· P.P No.32 tahun. 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

· Keputusan Presiden No.22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

· Permenkes RI No 986/ 1992 dan Keputusan Dirjen P2M-PL No. HK.00.06.44 dan No.00.06.6.598 mengenai beberapa Aspek Persyaratan Lingkungan Rumah Sakit.

· SK Menkes No.43 Tahun 1988 tentang cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

· Konvensi No. 155/1981, ILO menetapkan kewajiban setiap negara untuk merumuskan melaksanankan dan mengevaluasi kebijaksanaan nasionalnya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungannya.


Srategi

· Mengembangkan kebijakan dan pemantapan manajemen program kesehatan kerja.

· Meningkatkan SDM Kesehatan Kerja.

· Surveilans epidemiolog PAK dan PAHK.

· Intensifikasi Penatalaksanaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK).

· Mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan Kerja (SIM-KK).

· Pengembangan model lingkungan kerja sehat berbasis wilayah.

· Meningkatkan kemitraan dan promosi kesehatan kerja


Kebijakan

· Menggali sumber daya untuk optimalisasi tugas dan fungsi institusi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan pemerintah maupun swasta di bidang pelayanan kesehatan dan Keselamatan kerja

· Meningkatkan profesionalisme para pelaku dalam pembinaan dan pelayanan kesehatan kerja di pusat, propinsi, Kab/Kota.

· Mengembangkan jaringan kerjasama pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kerja bagi angkatam kerja.

· Mengembangkan tenaga ahli kesehatan kerja dan dokter kesehatan kerja sebagai pemberi pelayanan kesehatan utama dengan pelayanan kesehatan paripurna

· Mengembangkan kerjasama lintas sektor dan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi profesi

· Mendorong agar setiap angkatan kerja menjadi peserta dana sehat/asuransi kesehatan sebagai perwujudan keikutsertaannya dalam upaya pemeliharaan kesehatan diri, keluarga dan lingkungannya.

· Mengembangkan iklim yang mendorong dunia usaha yang partisipatif dalam pelembagaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di tempat kerja

· Mengembangkan peran serta masyarakat pekerja dengan meningkatkan pembentukan UKBM maupun mengaktifkan kegiatan Pos UKK yang sudah ada.

· Mengembangkan sistem informasi Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai upaya pemantapan surveilans epidemiologi penyakit dan kecelakaan akibat kerja.


Filosofi

Bekerja merupakan salah satu kegiatan utama bagi setiap orang atau masyarakat untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Agar dapat bekerja secara baik, setiap orang memerlukan dukungan kemampuan kerja, seperti tenaga yang diperoleh dan gizi yang baik, serta kondisi lingkungan kerja. Pada hakekatnya, agar seseorang atau sekelompok pekerja dapat bekerja secara sehat diperlukan upaya untuk menyerasikan ketiga kemampuan utama yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja. WHO menetapkan bahwa tatanan yang universal untuk pembudayaan hidup sehat, adalah keluarga, institusi pendidikan dan tempat kerja.


Pencegahan merupakan cara yang paling efektif


Konsep dasar mengenai keselamatan dan kesehatan kerja :

Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang

tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari

Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai

saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:

1. sembrono dan tidak hati – hati

2. tidak mematuhi peraturan

3. tidak mengikuti standar prosedur kerja

4. tidak memakai alat pelindung diri

5. kondisi badan yang lemah


Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang

tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan

lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan

perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan

kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah

disebutkan di atas.


Jenis kecelakaan pada beberapa bidang industri


Manufaktur

(termasuk elektronik,

produksi metal dan lain-lain)

1. terjepit, terlindas

2. teriris, terpotong

3. jatuh terpeleset

4. tindakan yg tidak benar

5. tertabrak

6. berkontak dengan bahan yang berbahaya 3

7. terjatuh, terguling

8. kejatuhan barang dari atas

9. terkena benturan keras

10. terkena barang yang runtuh, roboh


Elektronik (manufaktur)

1. teriris, terpotong

2. terlindas, tertabrak

3. berkontak dengan bahan kimia

4. kebocoran gas

5. Menurunnya daya pendengaran, daya

penglihatan


Produksi metal (manufaktur)

1. terjepit, terlindas

2. tertusuk, terpotong, tergores

3. jatuh terpeleset


Petrokimia minyak dan

produksi batu bara, produksi

karet, produksi karet, produksi

plastik

1. terjepit, terlindas

2. teriris, terpotong, tergores

3. jatuh terpelest

4. tindakan yang tidak benar

5. tertabrak

6. terkena benturan keras


Konstruksi

1. jatuh terpeleset

2. kejatuhan barang dari atas

3. terinjak

4. terkena barang yang runtuh, roboh

5. berkontak dengan suhu panas, suhu dingin

6. terjatuh, terguling

7. terjepit, terlindas

8. tertabrak

9. tindakan yang tidak benar

10. terkena benturan keras


Produksi alat transportasi

bidang reparasi

1. terjepit, terlindas

2. tertusuk, terpotong, tergores

3. terkena ledakan


Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga 4kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan. Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja

1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.

2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja

3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja

4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.


Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.

Faktor penyebab berbahaya

yang sering ditemui

1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.

2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.

3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.


Cara pengendalian ancaman

bahaya kesehatan kerja

1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.

2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data

bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.

3. Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar